Belanja Pegawai Pacitan Tembus 37 Persen, Rekrutmen CASN Belum Jadi Prioritas

Nur Cahyono • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 03:21 WIB
BELUM PRIORITAS: Aktivitas ASN di lingkungan Pemkab Pacitan. Rekrutmen CASN belum menjadi prioritas seiring belanja pegawai Pacitan yang masih mencapai sekitar 37 persen.
BELUM PRIORITAS: Aktivitas ASN di lingkungan Pemkab Pacitan. Rekrutmen CASN belum menjadi prioritas seiring belanja pegawai Pacitan yang masih mencapai sekitar 37 persen.

Jawa Pos Radar Madiun – Peluang rekrutmen CASN di lingkungan Pemkab Pacitan belum terbuka dalam waktu dekat.

Selain kebijakan penerimaan calon aparatur sipil negara masih dimoratorium, beban belanja pegawai daerah saat ini mencapai sekitar 37 persen.

Porsi tersebut masih berada di atas batas maksimal 30 persen dari total belanja APBD sebagaimana ketentuan dalam UU HKPD.

Kondisi fiskal itu membuat Pemkab Pacitan harus berhitung cermat sebelum menambah jumlah ASN baru.

’’Untuk saat ini terkait kebijakan rekrutmen CASN masih moratorium,’’ ujar Plt Kepala BKPSDM Pacitan Ika Wahyuningtyas, Jumat (4/9).

Menurut Ika, moratorium menjadi bagian dari proses penataan pegawai di instansi pemerintah.

Karena itu, Pemkab belum dapat memastikan kapan rekrutmen CASN kembali dibuka maupun kemungkinan mendapatkan alokasi formasi baru.

Di sisi lain, jumlah aparatur di lingkungan Pemkab Pacitan saat ini cukup besar. Tercatat sekitar 9.300 ASN yang terdiri atas kurang lebih 2.307 PNS, 4.886 PPPK, serta 2.124 PPPK paruh waktu.

Jika dijumlahkan, ketiga kelompok tersebut mencapai 9.317 orang. Selain itu, masih terdapat sekitar 460 penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di lingkungan pemerintah daerah.

Kondisi tersebut membuat Pemkab Pacitan memilih fokus menata jumlah dan komposisi pegawai sekaligus menyesuaikannya dengan kemampuan fiskal daerah.

Terlebih, belanja pegawai Pacitan masih perlu diturunkan secara bertahap agar memenuhi ketentuan fiskal.

’’Kita mengoptimalkan masa relaksasi UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah),’’ tandas Ika. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
UU HKPD rekrutmen CASN belanja pegawai Pacitan BKPSDM Pacitan