Pendataan Perlinsos Digital Pacitan Baru Jangkau 79.201 Warga, ASN Bakal Dikerahkan

Nur Cahyono • Dipublikasikan Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:15 WIB
ILUSTRASI: Pemkab Pacitan berencana melibatkan ASN untuk mempercepat pendataan Perlinsos digital yang baru menjangkau 79.201 warga hingga pertengahan Oktober 2026.
ILUSTRASI: Pemkab Pacitan berencana melibatkan ASN untuk mempercepat pendataan Perlinsos digital yang baru menjangkau 79.201 warga hingga pertengahan Oktober 2026.

JAWA POS RADAR PACITAN – Pendataan perlindungan sosial (Perlinsos) digital di Kabupaten Pacitan belum berjalan optimal.

Hingga pertengahan Oktober 2026, baru 79.201 warga yang terdaftar. Pemkab berencana mengerahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mempercepat pendataan.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Pacitan Agung Mukti Wibowo mengatakan, pendataan ditargetkan menjangkau sekitar 53 persen dari total penduduk pada akhir Oktober.

’’Sampai akhir Oktober kurang lebih 53 persen dari data penduduk,’’ ujarnya, Rabu (21/10/2026).

Untuk mengejar target tersebut, pemkab membutuhkan keterlibatan berbagai unsur guna membantu agen Perlinsos di lapangan.

Pendampingan terutama ditujukan kepada warga yang mengalami kendala akses teknologi, termasuk mereka yang tidak memiliki telepon seluler atau belum terdaftar dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD).

’’Sehingga warga yang mengalami keterbatasan akses teknologi tetap dapat terdata dalam program perlinsos digital,’’ jelas Agung.

Kendala lainnya, belum seluruh agen Perlinsos menjalankan pendataan.

Dari 6.711 agen terdaftar di Pacitan, baru 4.145 orang atau 61,76 persen yang berstatus aktif. Sementara 2.566 agen lainnya belum aktif.

Agen Perlinsos berasal dari berbagai unsur, antara lain perangkat dan operator desa, bhabinkamtibmas, babinsa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), kader posyandu, serta pegawai pemerintah.

Agung menjelaskan, pendaftaran agen kini dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui penanggung jawab di tingkat kabupaten.

Karena itu, Dinsos hanya dapat memantau jumlah agen yang terdaftar.

’’Sesuai arahan menteri sosial, siapa pun bisa menjadi agen. Pendaftaran tidak melalui PIC kabupaten lagi sehingga kami hanya bisa memonitor jumlah agen,’’ terangnya. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
perlinsos digital Pendataan Perlindungan Sosial pacitan Dinsos Pacitan Pemkab Pacitan