Empat Terduga Pengedar Pil Sapi Ditangkap di Pacitan, Polisi Sita 81 Butir Yarindo

Jawa Pos Radar Madiun – Peredaran pil sapi di Pacitan terbongkar.
Satresnarkoba Polres Pacitan menangkap empat tersangka dalam serangkaian penggerebekan, Senin (26/10). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 81 butir obat keras jenis Yarindo.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RN, RD, AP, dan AN. Penangkapan dilakukan secara bertahap setelah polisi mengembangkan informasi dari masyarakat.
Kasatresnarkoba Polres Pacitan Iptu Sumianto Harsya Fahroni mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan dugaan peredaran obat keras tanpa izin.
Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah kos di Jalan WR Supratman, Kelurahan Sidoharjo, sekitar pukul 03.00.
’’Di lokasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial RN beserta sejumlah barang bukti,’’ ujarnya, Rabu (28/10).
Pemeriksaan terhadap RN menjadi pintu masuk pengembangan kasus. Polisi selanjutnya menangkap RD, warga Desa Kasihan, Kecamatan Tegalombo, sekitar pukul 17.00.
Tiga jam kemudian, sekitar pukul 20.30, petugas membekuk AP, warga Sleman, Yogyakarta.
Dari tangan AP, polisi menemukan 50 butir Yarindo yang dikemas dalam lima plastik klip. Puluhan pil tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Petugas juga menyita sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.



