Empat Terduga Pengedar Pil Sapi Ditangkap di Pacitan, Polisi Sita 81 Butir Yarindo

Nur Cahyono • Dipublikasikan Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:52 WIB
UNGKAP KASUS: Satresnarkoba Polres Pacitan mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis Yarindo dengan empat tersangka.
UNGKAP KASUS: Satresnarkoba Polres Pacitan mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis Yarindo dengan empat tersangka.

Jawa Pos Radar Madiun – Peredaran pil sapi di Pacitan terbongkar.

Satresnarkoba Polres Pacitan menangkap empat tersangka dalam serangkaian penggerebekan, Senin (26/10). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 81 butir obat keras jenis Yarindo.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RN, RD, AP, dan AN. Penangkapan dilakukan secara bertahap setelah polisi mengembangkan informasi dari masyarakat.

Kasatresnarkoba Polres Pacitan Iptu Sumianto Harsya Fahroni mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan dugaan peredaran obat keras tanpa izin.

Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah kos di Jalan WR Supratman, Kelurahan Sidoharjo, sekitar pukul 03.00.

’’Di lokasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial RN beserta sejumlah barang bukti,’’ ujarnya, Rabu (28/10).

Pemeriksaan terhadap RN menjadi pintu masuk pengembangan kasus. Polisi selanjutnya menangkap RD, warga Desa Kasihan, Kecamatan Tegalombo, sekitar pukul 17.00.

Tiga jam kemudian, sekitar pukul 20.30, petugas membekuk AP, warga Sleman, Yogyakarta.

Dari tangan AP, polisi menemukan 50 butir Yarindo yang dikemas dalam lima plastik klip. Puluhan pil tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Petugas juga menyita sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.

Pengungkapan belum berhenti. Sekitar setengah jam setelah penangkapan AP, polisi kembali mengamankan tersangka berinisial AN.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 31 butir pil yang dikemas dalam empat plastik klip.

Selain itu, polisi menyita uang tunai yang diduga berasal dari penjualan obat serta sebuah telepon seluler.

Total barang bukti obat keras yang disita dari AP dan AN mencapai 81 butir.

’’Seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,’’ terang Sumianto.

Keempat tersangka kini menjalani proses penyidikan di Polres Pacitan.

Polisi masih menelusuri asal obat keras tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredarannya.

Penyidik menerapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menurut keterangan kepolisian, ancaman pidana dalam perkara tersebut dapat mencapai 12 tahun penjara.

’’Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,’’ tandas Sumianto. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
Pil Yarindo pil sapi Satresnarkoba Polres Pacitan pacitan Polres Pacitan