Jawa Pos Radar Pacitan – Jabatan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pacitan bakal tak lagi melekat pada sekretaris daerah (sekda). Pemkab Pacitan mengusulkan perubahan struktur organisasi agar lembaga tersebut dipimpin kepala BPBD definitif.
Usulan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Keempat atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menyampaikan rancangan regulasi tersebut dalam rapat paripurna DPRD Pacitan, Rabu (28/10).
Kepala Pelaksana BPBD Pacitan Erwin Andriatmoko menjelaskan, perubahan struktur organisasi merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD.
Salah satu perubahan mendasarnya adalah penghapusan kedudukan sekda sebagai kepala BPBD secara ex-officio atau karena jabatan.
Dalam struktur yang diusulkan, BPBD akan berdiri sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) tersendiri dengan pimpinan definitif.
’’Esensinya sekarang BPBD berdiri sendiri sebagai OPD. Tidak ada lagi sekda selaku kepala BPBD secara ex-officio. Nanti statusnya menjadi kepala BPBD, bukan lagi kepala pelaksana,’’ jelas Erwin.
Dengan perubahan tersebut, nomenklatur jabatan kepala pelaksana BPBD juga akan disesuaikan menjadi kepala BPBD.
Penataan kelembagaan tidak hanya menyasar pucuk pimpinan BPBD Pacitan.
Jabatan sekretaris BPBD juga diusulkan mengalami penyesuaian dari eselon III B menjadi eselon III A.
Erwin berharap perubahan struktur tersebut dapat memperkuat koordinasi penanggulangan bencana, terutama karena penanganan bencana selama ini melibatkan berbagai OPD teknis.
’’Perubahan struktur itu diharapkan memperkuat koordinasi penanggulangan bencana yang selama ini melibatkan sejumlah OPD teknis,’’ harapnya.
Sementara itu, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menyebut raperda tersebut turut mengatur kedudukan BPBD Tipe A sebagai perangkat daerah yang menangani suburusan bencana.
Regulasi baru itu juga dirancang untuk mencabut Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD beserta perubahannya melalui Perda Nomor 8 Tahun 2023.
Dengan demikian, pengaturan kelembagaan BPBD Pacitan nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan organisasi perangkat daerah yang baru.
Bupati berharap pembahasan raperda dapat segera dituntaskan bersama DPRD agar perubahan struktur kelembagaan memiliki dasar hukum.
’’Raperda yang kami ajukan ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama untuk selanjutnya ditetapkan menjadi perda,’’ harapnya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto