Panitera Pidana Hukum PN Ponorogo Aris Setiawan merinci dari empat mantan napi, dua orang tercatat kasus perjudian, satu orang illegal logging, dan satu lainnya perkara jual beli sapi kereman (penggemukan sapi). Ketiga permasalahan hukum itu bukan tergolong pidana berat. ‘’Seperti illegal logging itu hukumannya di bawah enam bulan,’’ kata Aris.
Keempat mantan napi yang nyaleg wajib memenuhi syarat khusus sebagaimana mandat Peraturan KPU (PKPU) 10/2023. Diantaranya surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakat yang menerangkan bahwa telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, bacaleg mantan napi juga wajib melampirkan bukti publikasi di media massa. Isinya memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan napi, jenis tindak pidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-berulang.
Pada sisi lain, seluruh bacaleg juga wajib menyertakan surat tidak pernah dipidana. Hingga kemarin (19/5), terdapat 432 bacaleg yang mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana. Sebanyak 350 diantaranya telah rampung ditelusuri riwayat catatan pelanggaran mereka. Sisanya menanti susulan berkas yang diajukan masing-masing bacaleg. ‘’Kami temukan ada empat bacaleg yang mantan napi. Tiga orang sudah kami buatkan surat keterangan, satu orang masih mencari berkas perkaranya,’’ jelas Aris.
Seperti diketahui, bacaleg yang terdaftar di KPU Ponorogo sebanyak 658 orang. Setidaknya masih ada 222 orang yang belum mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana. ‘’Kalau bacaleg lainnya kenapa belum ajukan permohonan, kami kurang tahu alasannya. Tapi kalau berkasnya lengkap akan kita proses satu hari jadi,’’ ungkapnya. (gen/kid) Editor : Hengky Ristanto