Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Segini Besaran UMK Ponorogo yang Ditetapkan Gubernur Khofifah,  SPSI Berharap Pengusaha Komitmen Bayar Upah Sesuai Ketetapan

Budhi Prasetya • Sabtu, 2 Desember 2023 | 19:30 WIB

SESUAI USULAN: Upah bagi buruh naik menjadi Rp 2.235.311 tahun depan sebagaimana ditetapkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (ALFIAN FACHRUDIN/JAWA POS RADAR PONOROGO)
SESUAI USULAN: Upah bagi buruh naik menjadi Rp 2.235.311 tahun depan sebagaimana ditetapkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (ALFIAN FACHRUDIN/JAWA POS RADAR PONOROGO)

 

PONOROGOJawa Pos Radar Madiun - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah resmi menenetapkan upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2024.

Melalui Surat Keputusan (SK) 188/656/KPTS/013/2023 tentang UMK Kabupaten/Kota di Jatim, besaran upah bulanan buruh Ponorogo dipatok Rp 2.235.311,00 tahun depan. Artinya, naik 3,98 persen dibanding tahun ini.

Wakil Ketua Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo Eko Nugroho mengatakan, ketetapan UMK 2024 tersebut persis dengan usulan Pemkab setempat akhir bulan lalu.

Hal itu jauh dari harapan para buruh agar gubernur mengambil kebijakan menaikkan upah lebih tinggi dari usulan yang diajukan.

Baca Juga: Terbentur PP PP 51/2023, Bupati Akhirnya Tandatangani Usulan Kenaikan UMK Rp 85 Ribu

Sebagaimana diketahui, Dewan Pengupahan Ponorogo mengacu PP 51/2023 saat pembahasan  usulan UMK tersebut.

"Harapan kami dari SPSI tetap bisa naik hingga 15 persen, karenanya 30 November lalu buruh juga melakukan aksi,’’ kata Eko.

Kendati telah final, Eko mengaku perjuangan buruh belum usai. Pihaknya bakal berkoordinasi dengan SPSI Jatim guna menentukan sikap terkait penatapan UMK 2024 tersebut.

Baca Juga: Usulan UMK Ponorogo Disetujui Naik Rp 85 Ribu, SPSI Sebut Bakal ke Surabaya Suarakan Tuntutan Kenaikan Upah 15 Persen  

Ia mengungkapkan jika hal itu lantaran menurutnya kenaikan UMK yang telah ditetapkan belum cukup memadai.

"Menimbang kondisi inflasi dan ekonomi saat ini, kami harap ada kesempatan kenaikan upah 15 persen,’’ jelasnya.

Pihaknya bersama Dewan Pengupahan setempat merasa perlu turun ke lapangan memastikan aturan UMK benar-benar diterapkan.

Dia mengindikasikan masih ada buruh di Bumi Reog yang digaji di bawah UMK.

"Kami akan terjun langsung ke perusahaan, pastikan UMK ini ditepati. Hargai perjuangan Dewan Pengupahan dalam menaikkan upah,’’ tegasnya.  

Pada sisi lain kalangan pengusaha tegak lurus dengan kebijakan pemerintah. Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo berkomitmen menggaji buruh sesuai penetapan UMK 2024.

Melalui Dewan Pengupahan setempat, bakal dibentuk tim pemantau penerapan UMK untuk memastikan pemberian upah sesuai rule of the game.

"Kami berharap pekerja juga bisa sejahtera,’’ kata Ketua Apindo Ponorogo Sumeru Hari Prastowo. (gen/kid)

 

UMK PONOROGO TIGA TAHUN TERAKHIR

Rp 1.954.281 UMK 2022

Rp 2.149.709 UMK 2023

Rp 2.235.311,00 UMK 2024

(Diolah dari berbagai sumber)

Editor : Budhi Prasetya
#Apindo #Khofifah Indar Parawansa #umk #spsi #ponorogo #gubernur jawa timur