PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Masih ingat dengan kasus perampokan dan pembacokan pemilik hotel di Ngebel, Ponorogo, Desember lalu?
Kasmirah, 60, pemilik Hotel Harmoni di Ngebel, yang menjadi korban perampokan sadis itu harus menjalani perawatan.
Pasalnya, Kasmirah mengalami sejumlah luka bacok di sekujur tubuhnya.
Kini, korban tak hanya berangsur membaik dari tragedi yang nyaris merenggut nyawanya itu.
Dia dan keluarga juga tenang lantaran seluruh biaya perawatan selama di rumah sakit.
Biaya rawat jalannya kini ditanggung seluruhnya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan
Kasmirah bersyukur dan senang dengan perhatian yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan ini.
Pasalnya dia baru menjadi lima bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan mingkuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Namun telah mendapat penjaminan secara total baik dari perawatan hingga pengobatan secara tidak terbatas.
"Alhamdulillah sangat senang sekali, ada BPJS Ketenagakerjaan ini, kalau tidak ada saya dan keluarga tidak tahu lagi bagaimana mencari biayanya. Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan,” ujar warga Desa Gondowido, Kecamatan Ngebel, ini.
Tanto, 63, sang suami Kasmirah, mengatakan bahwa ia dan istri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Adapun iuran perbulan hanya Rp 16.900 per orang, yang dibayarkan tiga bulan sekali kepada kordinator Paguyuban Hotel Telaga Indah Ngebel (PHTIN).
"Kami ikut JKM dan JKK, membayar iurannya tiga bulan sekali ke koordinator paguyuban. Pemilik hotel di Ngebel hampir semuanya ikut BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo Wawan Burhanudin mengaku, coverage terhadap Kasmirah telah dilakukan saat yang bersangkutan berada di UGD RSUD Dr Harjono Ponorogo.
Perlindungan itu masih berlaku hingga perawatan di RSUD Dr Moewardi Solo. Pun dengan biaya pengobatan rawat jalan yang dilakukan hingga kini.
"Untuk manfaat JKK dan JKM telah kita lakukan sejak ibu Kasmirah dirawat di UGD. Semua biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit kita tanggung tanpa batas, termasuk biaya rawat jalannya," kata Wawan.
Pihaknya juga menyampaikan, selama Kasmirah tidak bisa bekerja, pihaknya juga memberikan Santunan Tidak Mampu Bekerja atau STMB sebesar Rp 1 juta per bulan kepada Kasmirah.
STMB ini diberikan hingga dia dinyatakan sembuh total.
"Jadi STMB ini nanti kita berikan kepada Bu Kasmirah, setelah dia benar-benar sembuh dan bisa bekerja lagi," ujar Wawan.
"Nanti diakumulasi dikalikan berapa bulan yang bersangkutan tidak bisa bekerja," sambungnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madiun Zakiah mengimbau kepada seluruh pemilik bada usaha agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak hanya bagi pemilih badan usaha, namun BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja mandiri dengan program Bukan Penerima Upah (BPU). "Ini agar mereka bekerja dengan aman, tenang dan nyaman," kata Zakiah. (naz/*)
Editor : Mizan Ahsani