Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Siap Tampung Keluhan Wali Murid soal Biaya Daftar Ulang, DPRD Ponorogo: Sekolah Seharusnya Tidak Berbisnis

Sugeng Dwi N. • Kamis, 11 Juli 2024 | 18:00 WIB
Ilustrasi PPDB (JAWAPOS.COM)
Ilustrasi PPDB (JAWAPOS.COM)

PONOROGOJawa Pos Radar Madiun – Tak mau kalah dengan Ombudsman Jawa Timur (Jatim), DPRD Kabupaten Ponorogo juga turut memonitor momen daftar ulang jelang tahun ajaran baru.

Daftar ulang menjadi fase lanjutan usai penerimaan peserta didik baru (PPDB) berakhir. Para orang tua atau wali murid biasanya diharuskan merogoh kocek pada tahap ini.

Tak heran jika sejumlah pihak turut mengawasi proses daftar ulang di satuan pendidikan. Salah satu diantaranya DPRD Kabupaten Ponorogo.

Wakil rakyat itu bakal melakukan pengawasan ketat. Pun, membuka kesempatan lebar-lebar untuk keluhan atau pengaduan yang masuk.

Terutama orang tua yang merasa keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan saat daftar ulang. Termausk diantaranya kemungkinan soal pembelian seragam sekolah.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti.

Ia menegaskan satuan pendidikan dilarang memaksa bahkan mewajibkan siswa dan wali murid membeli rentetan keperluan tambahan seperti seragam di koperasi sekolah.

Termasuk memungut iuran sukarela yang dipatok dengan nominal tertentu dalam proses daftar ulang.

"Sekolah negeri jangan ada yang membebani wali murid. Idealnya, sekolah itu gratis,’’ tegas Lely.

Lely meminta wali murid tidak perlu memaksakan diri membayar biaya daftar ulang jika di luar kemampuannya. Apalagi sampai utang sana-sini demi anaknya bisa sekolah.

Jika hal itu terjadi, dia mempersilahkan wali murid melapor atau curhat (curahan hati) ke wakilnya di legislatif.

Pihaknya memastikan siap membuka ruang diskusi bersama sekolah dan dinas terkait.

"Di tengah himpitan ekonomi, wali murid jangan dibebani biaya lagi yang di luar kemampuannya,’’ jelasnya.

Lely juga mengingatkan satuan pendidikan agar memberikan keringanan kepada murid dari keluarga kurang mampu.

Menurutnya, satuan pendidikan pada dasarnya bukanlah tempat berjualan. Dia menegaskan bahwa pendidikan merupakanan layanan dasar yang wajib diberikan sekolah kepada masyarakat.

"Sekolah seharusnya tidak berbisnis, baik tingkat SD sampai SMA. Kami siap menjembatani bilamana ada keluhan,’’ tegasnya.

Tingginya biaya pendidikan dinilainya menjadi bagian dari mata rantai yang turut menyumbang angka putus sekolah.

Kalangan dewan tidak ingin berbagai temuan biaya pendidikan berkedok iuran sukarela yang memberatkan orang tua mengemuka tahun ini.

"Sekolah sudah dapat anggaran dari pusat, jangan lagi membebani wali murid, itu poinnya,’’ tandasnya. (gen/kid)

Editor : Budhi Prasetya
#dprd #seragam sekolah #Daftar Ulang #ppdb #ponorogo #Wali Murid