Pemkab Ponorogo Urus Pemberhentian Sugiri Sancoko, Lisdyarita Diusulkan Jadi Bupati

Sugeng Dwi N. • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 11:01 WIB
PROSES PEMBERHENTIAN: Pemkab Ponorogo mulai memproses pemberhentian tetap Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko setelah putusan perkara yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
PROSES PEMBERHENTIAN: Pemkab Ponorogo mulai memproses pemberhentian tetap Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko setelah putusan perkara yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Jawa Pos Radar Madiun – Proses pemberhentian tetap Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko mulai bergulir setelah putusan perkara yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemkab Ponorogo kini menunggu dua dokumen dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai salah satu persyaratan melanjutkan proses tersebut.

Kabag Tata Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Ponorogo Hadi Priyanto mengatakan, Pemkab telah mengirimkan surat permintaan dua dokumen kepada PN Surabaya pada 26 Agustus.

Dua dokumen tersebut berupa surat keterangan mengenai tanggal putusan yang telah berkekuatan hukum tetap serta salinan putusan inkrah.

‘’Setelah kami menerima dua hal tersebut, menjadi salah satu persyaratan untuk pengusulan pemberhentian tetap Pak Sugiri,’’ kata Hadi, Jumat (4/9).

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pengadilan, Hadi menyebut dua dokumen tersebut diperkirakan terbit dalam waktu sekitar satu bulan.

Setelah dokumen diterima, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita selanjutnya mengusulkan pemberhentian tetap Sugiri Sancoko kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur.

Apabila keputusan pemberhentian telah terbit, proses berikutnya berlanjut ke DPRD Ponorogo. Dewan kemudian memiliki waktu maksimal 10 hari untuk menggelar rapat paripurna.

Agenda tersebut sekaligus untuk memproses pemberhentian Lisdyarita dari jabatan wakil bupati dan mengusulkan pengangkatannya sebagai Bupati Ponorogo.

‘’Dewan memiliki waktu maksimal 10 hari untuk menggelar paripurna guna mengusulkan pemberhentian wakil bupati sekaligus pengangkatan Lisdyarita sebagai bupati,’’ terangnya.

Sugiri sebelumnya dijatuhi vonis enam tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 14 Agustus 2026.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 6,762 miliar.

Tidak adanya upaya banding membuat putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Kondisi itu menjadi dasar dimulainya tahapan administratif untuk pemberhentian tetap Sugiri dari jabatan Bupati Ponorogo. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
DPRD Ponorogo Sugiri Sancoko bupati Pemkab Ponorogo Lisdyarita