MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Alat peraga kampanye alias APK haram dipasang di sekolah. Ketentuan tersebut tertuang jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023.
Sayangnya, aturan itu kerap diabaikan. Buktinya, masih ditemukan pemasangan APK paslon capres-cawapres di pagar SDN 3 Dimong, Kabupaten Madiun, kemarin (5/2).
Di pagar SDN tersebut, terpampang dua APK bergambar Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka. APK Prabowo-Gibran itu dipasang tanpa seizin sekolah.
Tenaga Administrasi SDN 3 Dimong Doni Shoim saat dikonfirmasi koran ini mengaku tidak tahu menahu terkait pemasangan APK.
Pemasangan dua spanduk paslon di pagar tersebut tanpa seizin sekolah. Itu setelah Shoim sempat memastikan ke kepala sekolahnya. ‘’Benar-benar tanpa sepengetahuan kami,’’ imbuhnya.
Lantaran tidak ada izin sama sekali, siapa pemasang spanduk itu tidak diketahui pasti.
Diperkirakan pihak yang sama dengan pemasang spanduk lainnya di lapangan Desa Dimong.
Bentuk dan gambarnya sama persis. ‘’Mungkin mereka mengira pagar sekolah ini pagar lapangan desa,’’ bebernya.
Terkait adanya pemasangan tersebut, pihaknya mengakui dirugikan. Pemasangan tersebut tidak mendapat izin pihak sekolah.
Sedangkan instansi sekolah beserta guru wajib menjaga netralitas saat pelaksanaan pemilu.
‘’Sesuai instruksi dari kepala sekolah, setelah ini akan kami copot,’’ tegasnya.
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Madiun Hendy Wicaksono mengaku sering mengimbau peserta pemilu untuk tertib dalam pemasangan APK.
Sayangnya, realita di lapangan tidak sesuai yang telah disampaikan.
‘’Setelah masa akhir kampanye akan ada masa tenang, kepada teman-teman alat peraga tersebut juga harus ditertibkan sesuai aturan yang berlaku,’’ tuturnya.
Terkait tindak lanjut kasus pelanggaran di SDN 3 Dimong, Bawaslu cenderung pasif. Dalihnya penanganan pelanggaran kampanye bisa melalui temuan dan laporan.
Lantaran bukan temuan Bawaslu, Hendy menyarankan pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut jika dirugikan. ‘’Pelanggaran tersebut bakal ditindaklanjuti,’’ imbuhnya. (odi/aan)
Editor : Mizan Ahsani