
Jawa Pos Radar Madiun - Jauh sebelum dunia mengenal sistem karantina modern, Rasulullah SAW telah memberikan tuntunan mengenai pentingnya membatasi perpindahan manusia ketika terjadi wabah penyakit di suatu wilayah.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW mengajarkan agar seseorang tidak memasuki daerah yang sedang dilanda wabah. Sebaliknya, mereka yang berada di wilayah tersebut dianjurkan tidak meninggalkannya untuk melarikan diri dari penyakit. Pesan tersebut menunjukkan bahwa upaya mencegah penyebaran penyakit menular memiliki tempat penting dalam ajaran Islam.
Prinsip ini juga relevan dengan kesehatan masyarakat modern, khususnya dalam upaya mengurangi risiko penularan penyakit melalui pembatasan mobilitas yang dilakukan secara tepat. Hadis tersebut dibahas dalam buku Teladan Hidup Sehat Rasulullah karya Alaik S.
Baca Juga: Hadis Rasulullah, Doa agar Selalu Sehat serta Keselamatan Tetap Terjaga
Berikut teks hadis dalam bahasa Arab, transliterasi, dan terjemahannya sebagaimana tercantum dalam buku tersebut.
عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ إِنَّ هَذَا السَّقَمَ عُذِّبَ بِهِ الْأُمَمُ قَبْلَكُمْ فَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فِي أَرْضٍ فَلَا تَدْخُلُوهَا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ
‘anin nabiyyi shollallôhu ‘alaihi wa sallama qôla, inna hadzas-saqoma ‘udzdziba bihil-umamu qoblakum, faidzâ sami’tum fil-ardhi falâ tadkhulûhâ ‘alaihi, wa idzâ waqo’a biardhin wa antum bihâ falâ takhrujû firôron minhu.
Artinya: Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya penyakit ini pernah ditimpakan kepada umat sebelum kalian. Kalau kalian mendengar di sebuah daerah ada penyakit ini, maka jangan masuk. Dan kalau bertempat tinggal di sebuah daerah, dan di sana ada penyakit tersebut, maka jangan keluar darinya.” (HR. Ahmad).
Makna Hadis Rasulullah tentang Pencegahan Penyakit
Hadis tersebut memuat dua pesan utama mengenai tindakan yang perlu dilakukan ketika terjadi wabah penyakit.
Pertama, seseorang dianjurkan tidak memasuki wilayah yang diketahui sedang mengalami wabah. Kedua, orang yang berada di daerah terdampak tidak meninggalkan wilayah tersebut semata-mata untuk melarikan diri dari wabah.
Kedua ketentuan itu mengandung prinsip kehati-hatian dalam menghadapi penyakit yang berpotensi menyebar dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Dalam konteks kesehatan masyarakat, pembatasan perpindahan manusia dapat menjadi salah satu cara mengurangi risiko penyebaran penyakit tertentu. Namun, penerapannya harus mempertimbangkan karakteristik penyakit, cara penularan, tingkat risiko, dan rekomendasi otoritas kesehatan.



