
JAWA POS RADAR MAGETAN – Rapat paripurna DPRD Magetan untuk mengambil keputusan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) berakhir tanpa hasil, Kamis (22/10/2026).
Agenda tersebut terpaksa ditunda lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.
Dari total 45 anggota DPRD Magetan, hanya 15 orang yang tercatat hadir saat rapat dibuka.
Pimpinan dewan sempat memberikan kesempatan tambahan melalui dua kali skorsing.
Namun, hingga pukul 15.30, jumlah anggota yang hadir hanya bertambah menjadi 19 orang.
Angka tersebut belum memenuhi ketentuan kuorum sehingga rapat tidak dapat dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan.
Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah menyayangkan rendahnya kehadiran anggota legislatif dalam agenda penting tersebut.
Apalagi, jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) telah memenuhi undangan dan hadir di lokasi rapat.
‘’Kami sangat menyayangkan dan kecewa,’’ ungkap Riyin.
Menurut dia, kehadiran anggota dewan pada agenda rapat pagi sebenarnya lebih banyak dibandingkan saat paripurna pengambilan keputusan digelar.



