Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Zakat, Wakaf, dan MBG: Ketika Dana Umat Bersanding dengan Program Negara

Grendy Damara • Senin, 23 Februari 2026 | 09:43 WIB

Anak-anak sekolah menerima makanan bergizi gratis. Pemkab Pacitan mencatat hanya Kecamatan Nawangan dan Bandar yang belum tersentuh program MBG. DOK RADAR MADIUN
Anak-anak sekolah menerima makanan bergizi gratis. Pemkab Pacitan mencatat hanya Kecamatan Nawangan dan Bandar yang belum tersentuh program MBG. DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun — Pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia akan mengoptimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memantik diskusi publik yang luas.

Program MBG sendiri merupakan unggulan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang resmi diluncurkan pada 6 Januari 2025 dan ditargetkan menjangkau puluhan juta penerima manfaat.

Secara data, Kemenag mencatat penghimpunan zakat dan wakaf tahun 2025 mencapai Rp41 triliun.

Namun potensi nasionalnya diperkirakan bisa menyentuh Rp321 triliun. Selisih potensi inilah yang ingin dioptimalkan melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk melalui Gerakan Indonesia Berwakaf yang digagas Badan Wakaf Indonesia.

Pertanyaan pun mengemuka di ruang publik: semulia itukah MBG sehingga dana zakat perlu dimaksimalkan untuk menopangnya?

Zakat dan Wakaf: Amanah Umat, Bukan Instrumen Fiskal

Dalam perspektif syariah, zakat diperuntukkan bagi delapan golongan mustahik (asnaf), terutama fakir dan miskin.

Wakaf, di sisi lain, adalah instrumen sosial jangka panjang untuk kemaslahatan publik—mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga pemberdayaan masyarakat.

Secara prinsip, dana zakat dan wakaf memang diarahkan untuk kesejahteraan umat. Jika MBG menyasar anak-anak dari keluarga kurang mampu, terdapat irisan kemaslahatan di dalamnya.

Namun sensitivitas muncul ketika dana sosial keagamaan diposisikan sebagai pendukung program negara. Zakat bukan pajak, dan negara bukan pemilik dana tersebut. Negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator.

Argumen Pendukung: Sinergi untuk Kemaslahatan

Pendekatan Kemenag melihat zakat dan wakaf sebagai kekuatan ekonomi umat yang belum tergarap optimal.

Jika potensi Rp321 triliun benar-benar terhimpun dan dikelola produktif, ia dapat menjadi solusi struktural bagi pengentasan kemiskinan, stunting, dan kesenjangan gizi.

Dalam konteks ini, dukungan terhadap MBG dipandang sebagai bagian dari perlindungan sosial. Anak-anak dari keluarga miskin penerima manfaat dapat masuk kategori mustahik.

Dengan catatan, distribusi tetap mengikuti prinsip syariah serta dikelola secara transparan.

Konsep ini juga dipahami sebagai bentuk integrasi social finance, menggabungkan keuangan negara dan keuangan sosial Islam untuk memperkuat daya ungkit pembangunan.

Argumen Kritis: Jangan Kaburkan Fungsi

Di sisi lain, kritik memiliki dasar rasional. MBG adalah kebijakan negara dengan anggaran APBN yang besar. Ketika dana zakat dan wakaf diarahkan untuk menopang program pemerintah, muncul kekhawatiran bahwa tanggung jawab fiskal negara bergeser kepada umat.

Sejumlah pakar ekonomi syariah mengingatkan bahwa zakat seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan langsung masyarakat, bukan tambalan atas program yang sudah memiliki alokasi anggaran tersendiri.

Jika tidak hati-hati, persepsi publik dapat mengarah pada anggapan bahwa negara “mengalihkan beban” pembiayaan sosial kepada dana umat.

Kekhawatiran lainnya menyangkut prioritas distribusi. Zakat juga dibutuhkan untuk pendidikan dhuafa, bantuan kesehatan, modal usaha mikro, hingga rehabilitasi sosial.

Terlalu terfokus pada satu program nasional berpotensi mengurangi proporsionalitas penyaluran.

Bijak Menempatkan Peran

Perdebatan ini bukan soal apakah MBG lebih mulia daripada zakat. Yang menjadi krusial adalah bagaimana zakat dan wakaf tetap berada pada rel syariah dan kemaslahatan, tanpa kehilangan independensinya sebagai dana umat.

MBG adalah program sosial dengan tujuan memperbaiki gizi generasi bangsa.

Zakat dan wakaf adalah instrumen ibadah sosial untuk menolong yang lemah. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, melainkan ditempatkan secara proporsional.

Negara memiliki kewajiban konstitusional menjamin kesejahteraan rakyat melalui APBN.

Umat memiliki kewajiban moral dan religius melalui zakat dan wakaf. Ketika keduanya bersinergi, yang harus dijaga adalah keadilan, transparansi, dan amanah.

Karena pada akhirnya, bukan soal mana yang lebih mulia antara MBG atau zakat, melainkan bagaimana setiap rupiah, baik dari pajak maupun dana umat, benar-benar sampai kepada yang berhak dan menghadirkan maslahat nyata. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#Makan Bergizi Gratis #anggaran #wakaf #zakat #Mbg