Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penyaluran Bansos Dinilai Tak Tepat Sasaran, BPS Pacitan Jelaskan Mekanisme DTSEN

N
Penulis: Nur Cahyono❯
Proses penyaluran bantuan sosial mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bersumber dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2021. DOK RADAR PACITAN
Proses penyaluran bantuan sosial mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bersumber dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2021. DOK RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Pacitan – Keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dinilai tidak tepat sasaran terus bermunculan.


Advertisement

Pendataan penerima bansos kerap dianggap tidak transparan dan sering dikaitkan dengan data kemiskinan milik Badan Pusat Statistik (BPS).

Menanggapi polemik tersebut, BPS Pacitan meluruskan pemahaman publik terkait sumber dan mekanisme data sosial ekonomi yang digunakan sebagai dasar penyaluran bansos.

Ketua Tim Neraca Wilayah dan Analisis Statistik BPS Pacitan Budi Hartono menjelaskan, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang saat ini digunakan bersumber dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2021.

Advertisement

Pendataan Regsosek dilakukan oleh petugas BPS secara langsung ke rumah warga (door to door) sesuai alamat tempat tinggal.

Seluruh data dicatat berdasarkan keterangan responden, kemudian dikirim ke BPS Pusat untuk diproses lebih lanjut.

’’Perangkingan sepenuhnya dilakukan BPS Pusat. BPS daerah hanya melakukan pendataan sesuai fakta di lapangan,’’ terang Budi, kemarin (17/12).

Advertisement

Budi menegaskan, BPS hanya berperan sebagai penyedia data statistik.

Sementara penggunaan data untuk penyaluran bansos sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian, lembaga, maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

’’BPS hanya menyediakan data. Soal digunakan atau tidak, itu bukan kewenangan kami,’’ jelasnya.

Terkait pemutakhiran data penerima bansos, Budi menekankan bahwa tanggung jawab berada di pemerintah daerah hingga pemerintah desa.

Proses pembaruan data harus dilakukan secara objektif dan mencerminkan kondisi riil masyarakat.

’’Jangan sampai data ‘dibikin miskin’ supaya dapat bansos. Itu tidak dibenarkan,’’ tegasnya.

Ia menjelaskan, desil 1 dalam Regsosek merupakan kategori kemiskinan ekstrem, yakni masyarakat yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

Namun, di lapangan masih kerap ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi rumah dan kepemilikan aset.

’’Rumahnya terlihat tidak layak, tapi asetnya justru banyak,’’ ujarnya.

Menurut Budi, keberadaan program bansos terkadang memicu sebagian responden tidak menyampaikan kondisi ekonomi secara jujur saat pendataan.

Ada kecenderungan merendahkan penghasilan atau menyembunyikan aset.

’’Pola pikir seperti ini yang membuat data menjadi bias,’’ pungkasnya. (hyo/her)

Advertisement

Artikel Terkait

Pohon Sengon Tumbang Robohkan Dua Tiang PLN di Pacitan, Pasokan Listrik Warga Terganggu

Pohon Sengon Tumbang Robohkan Dua Tiang PLN di Pacitan, Pasokan Listrik Warga Terganggu

Pohon sengon tumbang di Kebonagung, Pacitan, Senin (2/11), merobohkan dua tiang PLN dan menutup jalan. PLN langsung melakukan perbaikan.

Empat Terduga Pengedar Pil Sapi Ditangkap di Pacitan, Polisi Sita 81 Butir Yarindo

Empat Terduga Pengedar Pil Sapi Ditangkap di Pacitan, Polisi Sita 81 Butir Yarindo

Satresnarkoba Polres Pacitan menangkap empat tersangka kasus peredaran pil sapi. Polisi menyita 81 butir Yarindo dalam operasi sehari.

Takut Ketahuan Sakit, Warga Pacitan Enggan Ikuti Cek Kesehatan Gratis

Takut Ketahuan Sakit, Warga Pacitan Enggan Ikuti Cek Kesehatan Gratis

Realisasi Cek Kesehatan Gratis di Pacitan baru capai 40 persen. Dinkes sebut sebagian warga enggan diperiksa karena takut mengetahui penyakitnya.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer