Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belum P21, Berkas Perkara Cek Rp 3 Miliar Tarman Dikembalikan Jaksa

N
Penulis: Nur Cahyono❯
PROSES HUKUM: Penyidik Polres Pacitan terus berkoordinasi dengan kejaksaan terkait berkas perkara dugaan pemalsuan cek Rp 3 miliar. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN
PROSES HUKUM: Penyidik Polres Pacitan terus berkoordinasi dengan kejaksaan terkait berkas perkara dugaan pemalsuan cek Rp 3 miliar. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Pacitan – Penanganan perkara hukum yang menjerat Tarman, 74, belum berujung ke meja hijau.


Advertisement

Berkas perkara pemalsuan cek senilai Rp 3 miliar yang dikirim penyidik ke jaksa penuntut umum dikembalikan dengan status P19.

Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan menjelaskan, pengembalian berkas bukan karena unsur pidana belum terpenuhi.

Jaksa disebut masih meminta koordinasi lanjutan.

Advertisement

“JPU belum menyatakan berkas lengkap atau P21. Berkas dikembalikan dengan status P19 untuk koordinasi lanjutan,” ujarnya kemarin (14/1).

Tarman ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan cek senilai Rp 3 miliar.

Cek tersebut diduga digunakan sebagai mahar pernikahan dengan Sheila Arika, 24, warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, pada 2025 lalu.

Advertisement

Saat ini, Tarman masih ditahan di Polres Pacitan.

Choirul menegaskan, seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan.

Mulai pemeriksaan saksi, saksi ahli pidana, hingga klarifikasi ke pihak perbankan.

“Secara unsur pidana sudah masuk. Jaksa hanya meminta dilakukan gelar perkara bersama untuk menyamakan persepsi,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi turut meminta keterangan pihak Bank Central Asia (BCA) terkait cek senilai Rp 3 miliar yang diduga palsu tersebut.

Dari hasil klarifikasi, pihak bank menyatakan tidak pernah menerbitkan cek dimaksud.

Selain itu, keterangan dari pihak vendor menyebutkan bahwa rekaman yang diserahkan kepada penyidik merupakan rekaman asli dan tidak melalui proses pengeditan.

Meski lembar fisik cek dinyatakan hilang, penyidik menilai alat bukti elektronik tetap sah dan dapat digunakan sesuai ketentuan hukum.

“Alat bukti tidak hanya berupa fisik. Bukti elektronik juga sah dan penilaiannya tetap di tangan jaksa,” tambah Choirul.

Terkait keberadaan cek yang disebut hilang atau terselip, polisi menegaskan tidak ingin berspekulasi.

Penyidik hanya berpegang pada fakta hukum dan keterangan yang ada.

“Jika sudah ada kesepakatan dan dinyatakan P21, maka perkara bisa segera dilimpahkan,” pungkasnya. (hyo/den)

Advertisement

Artikel Terkait

Pacitan Siaga Bencana Hidrometeorologi, Polisi Petakan Wilayah Rawan

Pacitan Siaga Bencana Hidrometeorologi, Polisi Petakan Wilayah Rawan

Polres Pacitan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi banjir, longsor, dan angin kencang melalui pemetaan risiko serta pemeriksaan peralatan.

Pohon Sengon Tumbang Robohkan Dua Tiang PLN di Pacitan, Pasokan Listrik Warga Terganggu

Pohon Sengon Tumbang Robohkan Dua Tiang PLN di Pacitan, Pasokan Listrik Warga Terganggu

Pohon sengon tumbang di Kebonagung, Pacitan, Senin (2/11), merobohkan dua tiang PLN dan menutup jalan. PLN langsung melakukan perbaikan.

Empat Terduga Pengedar Pil Sapi Ditangkap di Pacitan, Polisi Sita 81 Butir Yarindo

Empat Terduga Pengedar Pil Sapi Ditangkap di Pacitan, Polisi Sita 81 Butir Yarindo

Satresnarkoba Polres Pacitan menangkap empat tersangka kasus peredaran pil sapi. Polisi menyita 81 butir Yarindo dalam operasi sehari.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer