Razia Kos dan Penginapan di Pacitan, Polisi Temukan 9 Pasangan Diduga Bukan Suami Istri

Jawa Pos Radar Madiun – Operasi pemberantasan narkoba di sejumlah rumah kos dan penginapan di Pacitan justru mengungkap sembilan pasangan yang diduga bukan suami istri. Satu pasangan di antaranya masih di bawah umur. Sementara itu, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba dalam razia yang berlangsung Sabtu (24/10) malam tersebut.
Temuan itu diperoleh saat Satresnarkoba Polres Pacitan menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di lima lokasi. Operasi berlangsung mulai pukul 20.30 hingga 23.30 dengan sasaran peredaran narkoba, minuman keras, serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, petugas menemukan sembilan pasangan di sejumlah kamar kos dan penginapan yang diperiksa.
Dari jumlah tersebut, satu pasangan diketahui masih di bawah umur. Satu pasangan lainnya diduga terlibat prostitusi daring melalui aplikasi MiChat. Kemudian, dua pasangan diduga berselingkuh, sedangkan lima pasangan lainnya diduga bukan suami istri.
Ayub menjelaskan, penanganan terhadap pasangan yang ditemukan dalam razia dilakukan sesuai temuan awal petugas.
Lima pasangan diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan untuk pendataan dan pembinaan.
’’Lima pasangan diserahkan kepada Satpol PP Kabupaten Pacitan untuk didata dan mendapat pembinaan,’’ ujarnya, Minggu (25/10).
Sementara itu, empat pasangan lainnya diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pacitan.
Keempatnya terdiri atas satu pasangan di bawah umur, satu pasangan yang diduga terlibat prostitusi daring, serta dua pasangan yang diduga berselingkuh.
Polisi belum memerinci hasil pemeriksaan lanjutan maupun ada tidaknya unsur pidana dalam masing-masing temuan tersebut.



