Jawa Pos Radar Ponorogo – Tren kawin cerai masih tinggi di Ponorogo.
Sepanjang 2025, Pengadilan Agama (PA) Ponorogo mencatat 1.683 perkara perceraian diajukan pasangan suami istri.
Ironisnya, mayoritas kasus justru melibatkan pasangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri.
Humas PA Ponorogo Maftuh Basuni mengatakan, sekitar 60 persen perkara perceraian didominasi pasangan PMI.
Umumnya, cerai gugat diajukan pihak perempuan setelah menemukan perubahan perilaku pasangan yang ditinggal merantau.
’’Banyak suami di Ponorogo yang tidak bekerja setelah ditinggal istrinya menjadi PMI. Uang kiriman habis untuk judi, minuman keras, hingga selingkuh,’’ ujarnya.
Namun, kasus sebaliknya juga terjadi. Ada pasangan yang berangkat dalam kondisi harmonis, bahkan biaya keberangkatan ditanggung suami.
Tetapi hubungan rumah tangga retak setelah muncul persoalan saat bekerja di luar negeri.
Maftuh menjelaskan, angka perceraian sebenarnya sempat menurun dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2023 tercatat 1.707 kasus, kemudian turun menjadi 1.633 perkara pada 2024.
Tahun 2025 kembali naik tipis menjadi 1.683 kasus.
Menurutnya, faktor ekonomi masih menjadi alasan utama gugatan cerai.
Meski demikian, penyebab lain biasanya baru terungkap saat proses persidangan berlangsung.
Sebelum memutus perkara, PA selalu mengupayakan mediasi guna mendamaikan pasangan, terutama yang masih memiliki anak usia kecil.
’’Kami tetap berupaya mendamaikan. Tapi kalau kedua pihak sudah mantap bercerai, pengadilan tidak bisa memaksakan,’’ tandasnya. (gen/her)
Editor : Hengky Ristanto