Jawa Pos Radar Madiun – Mantan Pj Bupati Sidoarjo periode 2020-2021, Hudiyono, harus mengenakan rompi tahanan.
Itu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun 2017.
Sebelumnya, tim jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan belanja hibah, barang/jasa, dan belanja modal Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun anggaran 2017 silam.
Selanjutnya, Hudiyono harus menjalani masa penahanan selama 20 hari. Ia resmi ditahan hari Selasa 26 Agustus 2025 malam.
“Penetapan tersangka ini adalah hasil dari pengumpulan alat bukti yang cukup. Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Rabu 27 Agustus 2025, dilansir dari JawaPos.com.
Pihak Kejati Jatim juga mentapkan satu tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Yakni pria berinisial JT. Sama seperti Hudiyono, JT juga langsung ditahan usai penetapan tersangka.
Informasi yang dihimpun, ia berperan sebagai pengendali penyedia barang (beneficial owner) atau pihak ketiga.
Windhu menyebut, berdasarkan penyidikan dan pemeriksaan lebih dari 130 saksi, kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam rekayasa pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara sekitar seratusan miliar rupiah.
Dugaan korupsi berawal dari proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK di Jatim pada tahun 2017, yang dibiayai melalui tiga pos anggaran.
Yakni belanja hibah Rp 78 miliar, belanja modal alat/konstruksi Rp 107,8 miliar, serta belanja pegawai Rp 759 juta.
Saiful Rachman yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim, lantas memanggil tersangka JT dan mengenalkannya kepada Hudiyono, Kabid SMK yang sekaligus sebagai pelaksana kegiatan atau pejabat pembuat komitmen (PPK).
"SR (Saiful Rachman) memanggil tersangka JT dan mengenalkan kepada H (Hudiyono), Kabid sekaligus PPK. SR menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan melaksanakan kegiatan tersebut," imbuhnya.
JT diduga melakukan rekayasa. Barang-barang yang dikirim ke sekolah berasal dari stok yang telah tersedia sebelumnya.
Bukan berdasarkan hasil analisis ataupun memperhatikan kebutuhan riil sekolah penerima bantuan.
"Kegiatan pengadaan dilakukan melalui proses lelang yang dikondisikan agar perusahaan milik JT menjadi pemenang. Akibatnya, banyak barang yang dikirim tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan,” terang Windhu.
Perbuatan curang itu membuat negara merugi hingga sekitar Rp 179 miliar. Namun, nominal itu masih dalam proses finalisasi tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Editor : Budhi Prasetya