Jawa Pos Radar Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menahan Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kusno.
Ia ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan kolam renang desa senilai Rp 600 juta dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2022.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad menyampaikan bahwa Kusno ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama enam jam, Rabu (6/8).
“Proyek tidak sesuai mekanisme. Kami temukan kerugian negara ratusan juta rupiah,” ujar Oktario.
Penyidik mendapati Kusno hanya membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) secara formalitas.
Namun, pelaksanaan proyek di lapangan sepenuhnya diserahkan ke dua pihak luar, Jaelono dan Eko Edi Siswanto, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rencana pembangunan awal berupa satu kolam diubah menjadi tiga kolam tanpa kajian teknis maupun persetujuan resmi.
Bahkan ditemukan tiga versi Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun Kusno tak mampu menjelaskan acuan pelaksanaannya.
“TPK hanya dijadikan formalitas, pelaksana lapangan bukan dari struktur desa,” tambahnya.
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah hilangnya barang bukti, Kusno ditahan selama 20 hari ke depan.
Ia dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Penahanan agar proses hukum berjalan lancar,” pungkas Oktario. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto