SURABAYA, Jawa Pos Radar Madiun – Pidana maksimal mesti dihadapi Ahmad Septian Hardianto (ASH).
Mantan penyelia kredit Bank Jatim itu dituntut pidana 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dalam sidang lanjutan perkara transaksi fiktif yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin (17/1).
’’Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ahmad Septian Hardianto dengan pidana penjara 10 tahun penjara,’’ kata JPU Kejari Kota Madiun Arfan Halim.
Tim JPU menilai perbuatan terdakwa ASH yang merupakan penyelia kredit Bank Jatim telah terungkap dari fakta-fakta persidangan.
Pria 36 tahun itu dinilai memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar sebagaimana dakwaan primair.
’’Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor,’’ jelasnya.
Selain dituntut 10 tahun penjara, yang bersangkutan juga diminta membayar denda sebesar Rp 300 juta dan mengganti kerugian negara Rp 2,8 miliar dalam waktu satu bulan.
’’Kalau tidak, kami berhak menyita dan menjual harta bendanya. Apabila tidak ada, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,’’ terangnya.
Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah menambahkan, ASH diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terdakwa beraksi dengan melakukan transaksi secara tidak sah dari pos biaya yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan pemeliharaan barang lain-lain dan pemeliharaan inventaris kantor Bank Jatim.
Selama melancarkan aksinya, ASH menggunakan akun milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik.
Adapun perbuatan transaksi fiktif dilakukan terdakwa dari Mei–September 2024 dengan nilai transaksi pengeluaran yang bervariasi hingga total Rp 2,8 miliar. ’’Modus operandi dilakukan terdakwa dengan cara melakukan transaksi fiktif,’’ katanya. (ggi/her)
Editor : Hengky Ristanto