KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Parkir semrawut di sepanjang Jalan Ahmad Yani saat Sunday Market ditertibkan.
Mulai Minggu (16/2), Pemkot Madiun melarang kendaraan pengunjung parkir di pinggir jalan nasional tersebut.
’’Parkir di Jalan Ahmad Yani menyebabkan kemacetan. Karena itu, kendaraan pengunjung wajib parkir di dalam Taman Lalu Lintas Bantaran Kali Madiun,’’ ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun, Subakri, kemarin.
Menurutnya, kepadatan lalu lintas setiap Minggu pagi di ruas jalan tersebut semakin tidak terkendali, terutama di tikungan dekat pintu masuk Taman Lalu Lintas Bantaran Kali Madiun.
Selain demi kelancaran arus lalu lintas, parkir di jalan nasional memang dilarang berdasarkan Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
’’Jalan Ahmad Yani itu ruas jalan nasional. Sesuai aturan, tidak boleh ada aktivitas parkir atau pungutan parkir di sana,’’ tegas mantan kadiskominfo tersebut.
Dishub telah mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat sebelumnya. Rambu larangan parkir juga telah dipasang di beberapa titik strategis.
Untuk memastikan aturan dipatuhi, petugas akan melakukan pengawasan dan patroli rutin.
’’Kami mengimbau pengunjung agar memanfaatkan kantong parkir yang sudah disediakan,’’ tambah Subakri.
Sebagai gantinya, pemkot telah menyiapkan kantong parkir di kawasan pintu masuk Taman Lalu Lintas Bantaran Kali Madiun bagian selatan.
Tepatnya di depan Pos 12.01 Satlantas Polres Madiun Kota.
Dengan kebijakan ini, diharapkan Jalan Ahmad Yani benar-benar steril dari kendaraan pengunjung Sunday Market. ’’Pengunjung harus parkir di dalam Taman Lalu Lintas Bantaran Kali Madiun, agar lalu lintas tetap lancar dan nyaman,’’ pungkasnya. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani