Jawa Pos Radar Madiun – Ribuan bungkus rokok ilegal diamankan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Madiun Kota setelah penggerebekan di dua lokasi berbeda, Sabtu (6/12).
Penindakan bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil yang ditengarai membawa narkoba di wilayah Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Namun, setelah dipastikan ternyata mobil tersebut membawa paket rokok ilegal yang hendak dikirim melalui jasa ekspedisi.
Temuan awal itu kemudian dikembangkan hingga ke sebuah rumah kontrakan di Desa Betek, Kecamatan/Kabupaten Madiun.
Kasat Reskoba Polres Madiun Kota AKP Tri Wiyono menyebut jumlah rokok ilegal yang diamankan di lokasi kedua jauh lebih besar.
Barang-barang tersebut sudah dalam kemasan siap edar.
“Dari pengembangan itu, kami mendapatkan jumlah yang jauh lebih banyak. Ada ribuan rokok ilegal yang berhasil diamankan,” jelasnya.
Tri menegaskan, rumah yang digerebek bukan pabrik produksi, melainkan tempat penampungan sekaligus lokasi pengemasan.
Para pekerja menerima kiriman rokok ilegal dari luar kota, kemudian memaketkan ulang dan mendistribusikannya kepada para pemesan.
“Pengakuannya, mereka mengontrak tempat itu sekitar dua bulan. Kiriman datang dari luar kota, ditampung di sini, lalu disalurkan lagi,” ungkapnya.
Dalam operasi itu empat orang diamankan.
Mereka berperan sebagai pengemas dan pengirim barang, sementara pemilik asli rokok ilegal masih ditelusuri.
“Empat orang ini hanya pekerja. Soal keuntungan maupun kerugian negara masih kami dalami,” tambah Tri.
Identitas pemilik rumah juga belum jelas. Keterangan dari lingkungan sekitar masih simpang siur karena rumah tersebut disebut sudah berpindah tangan.
“Asal-usul pemilik maupun penyewa tetap kami perdalam,” ujarnya.
Polres Madiun Kota kini berkoordinasi dengan Bea Cukai Madiun untuk proses lanjutan, termasuk penindakan terhadap jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
“Kami sudah koordinasi dengan Bea Cukai untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkas Tri. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto