Agus mengaku pihaknya sudah mengingatkan para pengusaha pertashop agar segera mengajukan tera ulang ke bidang metrologi disperdagkop-UM setempat. Terutama pertashop yang sudah beroperasi munimal satu tahun. ‘’Risikonya (jika tidak ditera ulang) tak hanya ke pengusaha, tapi juga ke konsumen,’’ katanya. ‘’Ini bentuk upaya kami melindungi hak konsumen,’’ imbuh Agus.
Ditanya soal izin pendirian dan operasional pertashop? Agus menyebutkan, berada di bawah naungan Pertamina. Pemkab, kata dia, hanya memiliki kewenangan terkait pengawasan tera ulang setiap tahunnya. ‘’Jika tidak ada tera ulang, kami berhak menyegel alatnya saja, terkait pasokan dan lainnya sudah bukan wewenang kami,’’ ungkapnya.
Agus mengimbau para pengusaha pertashop memperhatikan dan menaati peraturan yang ada. Pun, pada akhir bulan ini pemkab akan menyosialisasikan aturan tersebut untuk mendorong para pengusaha segera mengajukan tera ulang.
‘’Kami berharap pengusahanya (pertashop) ikut hadir, tidak hanya operatornya, agar semua tersampaikan dengan jelas,’’ tuturnya. ‘’Kami wajib mengingatkan dan mengecek. Jadi, ketika sudah diterapkan (penindakan), jangan sampai berdalih belum disosialisasikan,’’ imbuhnya. (mg3/isd) Editor : Hengky Ristanto