Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Baru Empat Pertashop yang Sudah Ditera Ulang di Madiun

Hengky Ristanto • Jumat, 26 Mei 2023 | 02:00 WIB
MENJAMUR: Salah satu pertashop di Desa Kaibon, Geger. Sebanyak 36 pertashop di Kabupaten Madiun belum ditera ulang tahun ini. (DIAN RAHAYU/JAWA POS RADAR CARUBAN)
MENJAMUR: Salah satu pertashop di Desa Kaibon, Geger. Sebanyak 36 pertashop di Kabupaten Madiun belum ditera ulang tahun ini. (DIAN RAHAYU/JAWA POS RADAR CARUBAN)
MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Keberadaan pertashop sebagai gerai penjualan BBM resmi Pertamina di Kabupaten Madiun menjamur. Sayangnya, sejauh ini banyak yang belum mengajukan tera ulang ke pemkab setempat. ‘’Dari catatan kami, dari total 40 pertashop, baru empat yang sudah ditera ulang,’’ ungkap Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) Kabupaten Madiun Agus Suyudi kemarin (24/5).

Agus mengaku pihaknya sudah mengingatkan para pengusaha pertashop agar segera mengajukan tera ulang ke bidang metrologi disperdagkop-UM setempat. Terutama pertashop yang sudah beroperasi munimal satu tahun. ‘’Risikonya (jika tidak ditera ulang) tak hanya ke pengusaha, tapi juga ke konsumen,’’ katanya. ‘’Ini bentuk upaya kami melindungi hak konsumen,’’ imbuh Agus.

Ditanya soal izin pendirian dan operasional pertashop? Agus menyebutkan, berada di bawah naungan Pertamina. Pemkab, kata dia, hanya memiliki kewenangan terkait pengawasan tera ulang setiap tahunnya. ‘’Jika tidak ada tera ulang, kami berhak menyegel alatnya saja, terkait pasokan dan lainnya sudah bukan wewenang kami,’’ ungkapnya.

Agus mengimbau para pengusaha pertashop memperhatikan dan menaati peraturan yang ada. Pun, pada akhir bulan ini pemkab akan menyosialisasikan aturan tersebut untuk mendorong para pengusaha segera mengajukan tera ulang.

‘’Kami berharap pengusahanya (pertashop) ikut hadir, tidak hanya operatornya, agar semua tersampaikan dengan jelas,’’ tuturnya. ‘’Kami wajib mengingatkan dan mengecek. Jadi, ketika sudah diterapkan (penindakan), jangan sampai berdalih belum disosialisasikan,’’ imbuhnya. (mg3/isd) Editor : Hengky Ristanto
#kewajiban tera ulang #pengajuan tera ulang #pertashop kabupaten madiun #tera ulang pertashop