Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Ramai Isu Gaji Pensiunan PNS Naik Dua Kali Lipat, Ini Klarifikasi Resmi Pemerintah dan Fakta Sebenarnya

Mizan Ahsani • Senin, 20 Oktober 2025 | 17:55 WIB
Ilustrasi pelayanan PT Taspen.
Ilustrasi pelayanan PT Taspen.

Jawa Pos Radar Madiun - Belakangan, isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 ramai diperbincangkan publik.

Kabar tersebut menyebutkan adanya peningkatan gaji hingga dua kali lipat dibandingkan penyesuaian terakhir pada 2024.

Tak sedikit masyarakat, terutama para pensiunan, yang menyambutnya dengan antusias.

Namun, pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap informasi menyesatkan dan hanya merujuk pada sumber resmi.

Klarifikasi Resmi Pemerintah: Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiunan

Pemerintah melalui berbagai lembaga terkait menegaskan bahwa belum ada kebijakan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan pada 2025.

Kementerian PANRB melalui Menteri Rini Widyantini menegaskan bahwa pembahasan kenaikan gaji, baik untuk ASN aktif maupun pensiunan, belum dilakukan dan masih perlu dikaji bersama Kementerian Keuangan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menyampaikan hal serupa. Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dina Tama, menyatakan belum ada keputusan apapun mengenai penyesuaian gaji.

Kementerian Keuangan menampik isu kenaikan gaji 16% sebagai berita palsu (hoaks).

Sementara itu, PT Taspen, selaku pengelola dana pensiun ASN, menegaskan melalui kanal resminya bahwa tidak ada pengumuman resmi terkait kenaikan gaji pensiunan tahun depan.

Dari seluruh klarifikasi tersebut, dapat dipastikan bahwa isu kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 adalah tidak benar.

Hingga kini, pemerintah masih berpegang pada regulasi yang telah berlaku sebelumnya.

Aturan Resmi: Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024

Saat ini, pengaturan gaji dan tunjangan bagi PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Dalam aturan tersebut, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji sebesar 8% untuk PNS aktif pada tahun 2024.

Struktur gaji diatur berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan besaran nominal mulai dari Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta untuk PNS golongan I hingga IV.

Dengan demikian, tidak ada perubahan kebijakan gaji bagi pensiunan maupun PNS aktif hingga pemerintah mengeluarkan aturan baru secara resmi.

Harapan Kenaikan di Masa Depan Masih Terbuka

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2025 Tidak Berlaku untuk Pensiunan, Begini Strategi Cerdas Atur Pensiun Aman dan Bertumbuh

Meski kabar yang beredar adalah hoaks, pemerintah tetap membuka peluang adanya penyesuaian gaji di masa depan.

Menpan RB Rini Widyantini menyebut, kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN dan pensiunan telah masuk dalam arah Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Namun, rencana tersebut harus melalui proses panjang: mulai dari kajian lintas kementerian, evaluasi kondisi fiskal, hingga pengesahan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Hingga kini, belum ada pembicaraan resmi terkait besaran angka kenaikan tersebut.

 

Oleh karena itu, masyarakat, khususnya para pensiunan, disarankan menunggu pengumuman resmi melalui kanal pemerintah seperti situs KemenPANRB, BKN, Kemenkeu, dan PT Taspen.

Pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan mengenai gaji atau tunjangan akan diumumkan secara resmi dan transparan.

Dengan langkah verifikasi yang bijak, masyarakat bisa menghindari disinformasi dan tetap tenang menanti kebijakan nyata pemerintah terkait peningkatan kesejahteraan ASN dan pensiunan di masa mendatang.

(*/naz)
Penulis: Indah Fitri Nugraheni/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#taspen #pns #gaji #PP Nomor 5 Tahun 2024 #kenaikan #pemerintah #pensiunan #asn