Jawa Pos Radar Madiun - Pencairan bansos BLT Kesra senilai Rp900 ribu kembali menjadi perhatian masyarakat setelah penyalurannya dimulai secara serentak melalui jaringan kantor PT Pos Indonesia.
Program ini merupakan dukungan tunai nonreguler yang ditujukan untuk meningkatkan daya beli warga pada tiga bulan terakhir tahun berjalan.
Karena bersifat sementara, pencairan dilakukan sekaligus dan menyasar terutama kelompok penerima baru.
Kebijakan ini menjadi upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kelompok rentan yang sebelumnya tidak pernah menerima bantuan rutin seperti PKH dan BPNT tetap mendapatkan dukungan. Informasi berikut disusun berdasarkan keterangan kanal Pendamping Sosial.
BLT Kesra merupakan bantuan tunai nonreguler yang diberikan dengan nilai total Rp900 ribu sebagai alokasi Oktober hingga Desember. Tidak seperti PKH atau BPNT, bantuan ini tidak diberikan setiap bulan dan tidak bersifat berkelanjutan.
Jadwal penyaluran dilakukan serentak melalui kantor PT Pos Indonesia. Setiap penerima diwajibkan mengikuti jadwal hari, jam, dan lokasi yang tertera pada surat undangan resmi yang dikirimkan ke alamat penerima.
Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan menghindari antrean panjang di titik pencairan.
Pada penyaluran tahun ini, sekitar 95 persen penerima BLT Kesra berasal dari kelompok baru warga yang selama ini belum pernah menerima bantuan reguler pemerintah. Karena sifatnya adalah program sementara, pencairan dilakukan sekali tahap.
Jika program serupa diluncurkan kembali di tahun berikutnya, besar kemungkinan akan hadir dengan nama dan mekanisme berbeda. Agar proses pengambilan berjalan lancar, penerima wajib membawa e-KTP asli dan Kartu Keluarga asli.
Petugas tidak menerima fotokopi sehingga dokumen asli menjadi syarat wajib saat hadir ke lokasi pencairan. Dana BLT Kesra harus diprioritaskan untuk kebutuhan pokok rumah tangga.
Pemerintah menegaskan sejumlah larangan penggunaan dana, antara lain pembelian rokok, narkotika atau obat terlarang, game online terlarang, hingga pengeluaran konsumtif berlebihan seperti layanan kecantikan yang tidak mendesak.
Kebutuhan dasar seperti sabun, sampo, dan perlengkapan mandi tetap diperbolehkan.
Seluruh penerima berhak menerima dana utuh Rp900 ribu tanpa potongan apa pun. Petugas atau pihak mana pun tidak diperbolehkan meminta “uang bensin”, “uang rokok”, atau biaya tambahan dalam bentuk apa pun.
Jika terjadi dugaan pemotongan, penerima diminta mengumpulkan bukti seperti foto atau rekaman suara dan melaporkannya ke nomor yang tertera di undangan atau langsung ke call center Kemensos di 171.
Menariknya, penerima BLT Kesra memiliki peluang besar untuk masuk dalam kuota pengganti program PKH atau BPNT. Kekosongan biasanya muncul akibat peserta yang sudah lulus (graduasi) atau tidak lagi memenuhi syarat.
Sekitar 85 persen kuota pengganti diutamakan untuk penerima BLT Kesra, selama mereka memiliki komponen pendidikan, kesehatan, atau kesejahteraan sosial yang sesuai.
Dengan berbagai ketentuan tersebut, penerima diharapkan memahami aturan pencairan agar proses berjalan lancar dan dana digunakan sesuai tujuan program.
(*/naz)
Penulis: Nazala Syifa Julieta/Politeknik Negeri Madiun