Jawa Pos Radar Madiun - Sidang gugatan perdata antara PT Java Fortis Corporindo melawan mantan direkturnya, Nany Widjaja, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam persidangan, ahli hukum perdata menyatakan seorang direktur tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi apabila terbukti melakukan kesalahan yang merugikan perusahaan, meski sudah tidak lagi menjabat.
Pendapat tersebut disampaikan Dr. Ghansham Anand, ahli hukum perdata dari Universitas Airlangga, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Teguh Santoso, Rabu (5/8).
"Direksi bertanggungjawab secara pribadi apabila melakukan kesalahan yang merugikan perseroan," kata Ghansham dalam persidangan.
Direksi Tetap Bisa Digugat Setelah Tak Menjabat
Menurut Ghansham, perusahaan memiliki hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap mantan direksi apabila terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian bagi perseroan.
Tanggung jawab tersebut tidak otomatis hilang meski yang bersangkutan telah mengakhiri masa jabatannya.
Ia menjelaskan, salah satu bentuk tindakan yang dapat menimbulkan kerugian adalah pengeluaran dana perusahaan yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban.
Kondisi tersebut dapat dinilai sebagai perbuatan yang mengurangi aset perusahaan.
Dalam perkara perdata, laporan keuangan juga memiliki peran penting sebagai alat pembuktian. Menurut Ghansham, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti tertulis di persidangan.
"Laporan keuangan bisa diterima sebagai alat bukti tulisan," katanya.
Kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menyatakan tanggung jawab direksi tidak bisa langsung dibebankan kepada satu orang tanpa proses pembuktian.
Menurutnya, penggugat tetap harus membuktikan siapa pihak yang benar-benar bertanggung jawab atas dugaan kerugian tersebut.
"Untuk menentukan seorang organ bersalah, atau satu orang atau lebih organ perseroan bersalah, itu harus dibuktikan terlebih dahulu. Tidak bisa serta-merta asal menunjuk salah satu bersalah," ujar Richard.
Penggugat Nilai Unsur Perbuatan Melawan Hukum Terpenuhi
Secara terpisah, kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo dari MS&A Law Firm, E.L. Sajogo, menilai keterangan ahli semakin memperkuat dasar gugatan yang diajukan kliennya.
Menurutnya, unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata telah terbukti selama persidangan.
"Ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata menentukan unsur-unsur kumulatif dari perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas antara perbuatan dan kesalahan. Semua terbukti di dalam persidangan. Termasuk bukti bahwa bu Nany Widjaja sebagai direktur tunggal mentransfer sejumlah dana dari perusahaan ke afiliasinya," ujar Sajogo.
Ia menambahkan, Nany diduga melakukan kesalahan maupun kelalaian yang mengakibatkan kerugian perusahaan.
Menurut Sajogo, hal tersebut terlihat dari ketidakmampuan memberikan pertanggungjawaban dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas temuan auditor.
Laporan Keuangan Dinilai Jadi Bukti Penting
Sajogo menjelaskan bahwa dalam hukum acara perdata, gugatan yang didukung bukti tertulis dan keterangan saksi atau ahli harus dibantah dengan alat bukti yang memiliki kekuatan setara.
Jika bantahan tidak dapat dibuktikan, maka dalil penggugat berpotensi dinyatakan terbukti.
"Hukum Acara Perdata kita menentukan bahwa apabila terdapat suatu gugatan yang disertai alat bukti lisan dan tertulis, maka gugatan itu dapat dibantah oleh Tergugat dengan alat bukti yang sama. Kalau tidak dapat membantah atau bantahannya tidak dapat dibuktikan, maka gugatan Penggugat menjadi terbukti. Sesederhana itu," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa laporan keuangan yang telah disahkan melalui RUPS dan dituangkan dalam akta notaris memiliki kekuatan sebagai alat bukti otentik.
Karena itu, temuan auditor yang kemudian disahkan dalam RUPS dinilai memiliki nilai pembuktian yang kuat di pengadilan.
"Jadi temuan yang dilakukan oleh auditor yang menjadi bukti tertulis atau bukti awal, kemudian disahkan di dalam RUPS, maka menurut ahli dalam persidangan, alat bukti tersebut menjadi alat bukti yang sifatnya sempurna menurut hukum," ungkapnya.
Dalam gugatan tersebut, PT Java Fortis Corporindo mendalilkan Nany Widjaja tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana perusahaan sebesar Rp21,4 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan kawasan industrial estate di Jombang. Perkara tersebut masih terus bergulir dan menunggu putusan majelis hakim. (*)
Editor : Mizan Ahsani