Sidang JFC Ungkap Harga Tanah Rp 30,8 Miliar, Biaya Lobi Nany Widjaja Disebut Rp 50 M

Hengky Ristanto • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:45 WIB
Indah Utami hadir sebagai saksi yang dihadirkan pihak tergugat dalam kasus Java Fortis di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/8). (ALFIAN RIZAL/JAWA POS)
Indah Utami hadir sebagai saksi yang dihadirkan pihak tergugat dalam kasus Java Fortis di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/8). (ALFIAN RIZAL/JAWA POS)

Jawa Pos Radar Madiun – Transaksi pembelian tanah PT Java Fortis Corporindo (JFC) di Jombang menjadi sorotan dalam persidangan gugatan terhadap Nany Widjaja.

Dana yang disebut digunakan untuk transaksi tersebut mencapai Rp 83 miliar, sementara nilai tanah dalam akta jual beli tercatat Rp 30,8 miliar.

Fakta tersebut mencuat dari keterangan Indah Utami saat menjadi saksi dalam sidang gugatan PT JFC terhadap Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/8).

Indah merupakan karyawan bagian keuangan PT Dharma Nyata Press (DNP) yang diperintahkan Nany membantu mengurus keuangan PT JFC.

Dia mengaku tidak pernah bekerja sebagai karyawan maupun direksi PT JFC dan hanya diminta membantu berbagai pekerjaan di perusahaan tersebut.

Dalam persidangan, Indah yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak Nany mengklaim sebagian sisa uang transaksi ditransfer ke rekening PT DNP atas perintah Nany. Nany hingga saat ini menjabat Direktur Utama PT DNP.

Menurut keterangan Indah, dana tersebut digunakan untuk mengganti biaya lobi dalam proses pembelian tanah yang sebelumnya telah dikeluarkan Nany.

"Yang melakukan lobi-lobi Nany Widjaja lalu minta diganti Java Fortis. Keluar Rp 14 miliar dari Java Fortis ke Dharma Nyata Press," kata Indah dalam persidangan.

Indah juga menyatakan pihak yang disebut sebagai perantara 1 dan perantara 2 sebagaimana tercantum dalam dokumen perusahaan tidak pernah ada dan tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga: Breaking News! India Mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Alasannya

Dia turut mengakui bahwa cek untuk pembelian tanah pada periode 2014 hingga 2017 ditandatangani Nany Widjaja dalam kapasitasnya sebagai direktur.

Dalam persidangan, Indah beberapa kali menyebut tindakannya di PT JFC dilakukan atas perintah Lukman Hardi. Namun, setelah kembali ditanya, dia mengakui Nany yang memberikan perintah kepadanya.

Kuasa hukum Nany, Richard Handiwiyanto, mengatakan langkah yang dilakukan kliennya bertujuan menghemat biaya pengadaan tanah.

"Kenyataannya memang ada berbagai pos yang disebut perantara itu memang untuk mengecilkan biaya transaksi," kata Richard.

Sementara itu, kuasa hukum PT JFC E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm menyoroti posisi Indah yang merupakan staf keuangan PT DNP, bukan PT JFC.

Menurut dia, Indah mengetahui banyak informasi mengenai PT JFC karena dilibatkan Nany.

"Bu Nany Widjaja itu sudah berhenti menjadi direktur sejak tahun 2020. Nah, sekarang di tahun 2026, dokumen-dokumen itu semuanya disimpan sama Bu Nany," kata Sajogo.

Menurut Sajogo, keterangan Indah memperkuat dalil PT JFC sebagai penggugat mengenai dugaan adanya transaksi yang memiliki benturan kepentingan atau conflict of interest.

"Karena orang bagian keuangannya dia masih terus dilibatkan yang buktinya di persidangan hari ini, di tahun 2026, masih memegang data-data perseroan, padahal sudah lagi tidak lagi menjabat sebagai direktur," tuturnya.

Sajogo juga menyoroti perubahan keterangan Indah terkait pihak yang memberikan instruksi. Menurut dia, saksi awalnya menyebut Lukman selaku mantan direktur PT JFC sebelum akhirnya mengakui instruksi diberikan Nany.

"Tapi namun, setelah kami ingatkan bahwa keterangan ini di bawah sumpah, kami tanyakan kembali, kemudian diakui Bu Nany Widjaja sendiri yang langsung memberikan instruksi kepada Bu Indah. Di dalam persidangan tadi sudah begitu, walaupun sebelumnya berputar-putar beliaunya," ungkapnya.

Selain itu, Sajogo mempersoalkan laporan keuangan PT JFC periode 2017 hingga 2021.

Salah satu yang disorot adalah transaksi tanah senilai Rp 83 miliar, sedangkan nilai yang tercantum dalam akta disebut hanya Rp 30,8 miliar.

"Sedangkan selisih 50 miliar itu semua diakui oleh pihak Bu Nany adalah uang lobi-lobi. Mana mungkin uang lobi-lobi 50 miliar, jauh lebih tinggi dari nilai akta transaksinya sebesar 30 miliar," ujarnya. (*)

Editor : Hengky Ristanto
java fortis gugatan nany widjaja jual beli