NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Proses hukum terhadap Muhamad Taufiq Agus Susanto (MT) yang terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah terus bergulir.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ngawi itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi.
Sama dengan tersangka kasus lain, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi itu punya hak pembelaan.
Diketahui, MT resmi jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Dikbud Ngawi pada Jumat (29/11) lalu.
Dia ditengarai masuk pusaran rasuah dana hibah 2022 dinas pendidikan dan kebudayaan (dikbud) setempat saat menjabat kepala instansi tersebut.
Hingga kini, kasus dalam dana hibah Rp 19,1 M itu masih dalam penanganan pihak Kejari Ngawi.
Informasi yang dihimpun, MT bakal didampingi kuasa hukum. Mereka tengah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga tersangka.
"Terkait langkah hukum awal yang akan ditempuh, kami masih koordinasi dengan keluarga klien,’’ kata Faisol, ketua kuasa hukum MT, Selasa (3/12).
MT tak cuma menyewa jasa satu orang pengacara dalam menjalani kasus hukum yang dihadapi. Melainkan, satu tim kuasa hukum.
"Tim ada tujuh orang,’’ beber Faisol.
Tim kuasa hukum MT enggan gegabah. Faisol menekankan, pihaknya menghormati proses.
"Tapi, asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi," ujarnya.
Dia menjelaskan, setiap warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka mempunyai hak asas praduga tak bersalah.
Hal tersebut akan digunakan untuk pembelaan maksimal. Soal pasal, pihaknya akan mengikuti alur pemeriksaan.
Agar tidak salah langkah, kepentingan lawyer mendampingi klien yang berhadapan hukum.
"Memberikan saran hukum untuk meringankan atau bahkan bebas,’’ ungkap Faisol.
Faisol menuturkan, tim kuasa hukum akan berupaya semaksimal mungkin. Penilaian-penilaian akan dilakukan terlebih dahulu.
"Yang jelas, tim kami memaksimalkan upaya hukum untuk meringankan atau membebaskan klien," ujarnya. (sae/den)
Editor : Budhi Prasetya