PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun - Kawasan alun-alun Pacitan benar-benar bersih dari alat peraga kampanye (APK).
Satuan politisi pamong praja (satpol PP) setempat telah menertibkan baliho calon anggota legislatif (caleg) dan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) di Jalan Ahmad Yani, Selasa (5/12) malam.
Menurut Ketua Bawaslu Pacitan Syamsul Arifin, langkah tersebut diambil sesuai Surat Keputusan (SK) KPU Pacitan 236/2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK bahwa lokasi tersebut harus steril.
‘’Semua kami turunkan, karena melanggar aturan,’’ katanya kemarin (6/11).
Sebelumnya, Bawaslu telah melayangkan surat kepada partai politik (parpol) dan caleg untuk menertibkan APK yang melanggar ketentuan tersebut.
Bawaslu memberi tenggat 1x24 jam untuk menertibkan secara mandiri. ‘’Mereka melalui penyedia jasa dengan sadar menurunkan secara mandiri dan dibantu petugas satpol PP,’’ tuturnya.
Syamsul menambahkan, penertiban APK ini sifatnya periodik. Artinya, Bawaslu akan terus melakukan pemantauan dan inventarisasi APK yang melanggar ketentuan di tempat-tempat lain.
Sesuai hasil rapat koordinasi (rakor) penentuan lokasi pemasangan APK, ada beberapa tempat terlarang bagi para peserta Pemilu 2024 memasang APK.
Di antaranya Jalan A Yani mulai Perempatan Penceng hingga Perempatan Bapangan.
Kemudian, Jalan Imam Bonjol atau sebelah barat alun-alun dan pendapa. Jalan Jaksa Agung Suprapto depan pendapa, Jalan Veteran sebelah utara pendapa dan Jalan Diponegoro sebelah timur alun-alun dan pendapa. (hyo/sat)
Editor : Mizan Ahsani