Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Aturan Pemasangan APK di Alun-Alun Pacitan Diubah, Demi Omzet Usaha Advertising?

Mizan Ahsani • Minggu, 17 Desember 2023 | 04:00 WIB

TAK STERIL LAGI: Kawasan alun-alun Pacitan, termasuk ruas Jalan A Yani, kini boleh dipasang APK pemilu, setelah KPU mengubah SK atas usulan pemkab setempat. (NUR CAHYONO/RADAR PACITAN)
TAK STERIL LAGI: Kawasan alun-alun Pacitan, termasuk ruas Jalan A Yani, kini boleh dipasang APK pemilu, setelah KPU mengubah SK atas usulan pemkab setempat. (NUR CAHYONO/RADAR PACITAN)

PACITAN, Jawa Pos Radar Pacitan - Partai politik (parpol), calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) lebih leluasa memasang alat peraga kampanye (APK) di wilayah Pacitan.

Itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan mencabut Surat Keputusan (SK) 236/2023 dan mengubahnya dengan SK 245/2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK.

Dalam SK sebelumnya, sejumlah jalan protokol di Pacitan dinyatakan haram terpasang APK.

Di antaranya Jalan A Yani. Mulai perempatan Penceng hingga perempatan Bapangan.

Kemudian, Jalan Imam Bonjol (sebelah barat alun-alun dan pendapa), Jalan Jaksa Agung Suprapto (depan pendapa), Jalan Veteran (sebelah utara pendapa), Jalan Diponegoro (sebelah timur alun-alun dan pendapa).

Menurut Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Pacitan Widhi Santoso, berdasarkan SK yang baru lokasi tersebut kini diizinkan untuk pemasangan APK.

‘’Usulan dari pemerintah daerah,’’ kata Iwit, sapaan akrabnya, kemarin (15/12).

Dasar perubahan SK itu, sebut  Iwit, pasal 36 ayat 4 bahwa lokasi pemasangan APK pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

‘’Karena yang menentukan fasilitasnya boleh digunakan atau tidak adalah pemerintahan daerah,’’ imbuhnya.

Adapun lokasi yang tetap dilarang dipasang APK adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.

Kemudian tempat pendidikan, meliputi gedung atau halaman sekolah.

Selanjutnya gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, spanduk rentang di tengah jalan, rambu lalu lintas, di tiang listrik, penerangan jalan, pohon peneduh. ‘’Termasuk fasilitas umum dan fasilitas sosial,’’ bebernya.

Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Pacitan Kemal Pandu Pratikna, menyatakan mendapat keluhan para pengusaha advertising yang omzetnya turun jika lokasi tersebut steril dari APK.

Sehingga, pemkab mengusulkan kepada KPU agar mengubah ruas jalan di sekitar alun-alun itu bisa menjadi lokasi pemasangan APK. ‘’Kami mengakomodasi keluhan para pemilik papan reklame,’’ jelasnya. (hyo/sat)

Editor : Mizan Ahsani
#pacitan #KPU #apk #baliho #pemilu #alun-alun