Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

17 Desa di Pacitan Dipimpin Pj Kades, PKB Desak Perda Pilkades Segera Disahkan

Nur Cahyono • Rabu, 10 Juni 2026 | 16:00 WIB
PILKADES DITUNGGU: DPRD Pacitan membahas Raperda Pilkades sebagai dasar hukum pelaksanaan pilkades serentak. NUR CAHYONO/JAWA POS RADAR PACITAN
PILKADES DITUNGGU: DPRD Pacitan membahas Raperda Pilkades sebagai dasar hukum pelaksanaan pilkades serentak. NUR CAHYONO/JAWA POS RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Pacitan – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Pacitan mendesak pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) segera dirampungkan.

Regulasi tersebut dinilai mendesak karena akan menjadi dasar pelaksanaan pilkades serentak yang direncanakan berlangsung tahun ini.

Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Pacitan Dodik Prahcoyo mengatakan, percepatan pembahasan diperlukan mengingat masih banyak desa yang saat ini dipimpin penjabat (Pj) kepala desa.

“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa sepakat bahwa pilkades dilaksanakan pada tahun ini mengingat banyak desa yang saat ini masih dijabat pejabat sementara,” ujarnya, Rabu (10/4).

Menurut Dodik, keberadaan perda sangat penting sebagai landasan hukum seluruh tahapan pilkades.

Mulai dari persyaratan pencalonan, mekanisme pemilihan, hingga pelaksanaan teknis di lapangan.

Karena itu, pihaknya berharap pembahasan raperda tidak berlangsung terlalu lama agar panitia pilkades memiliki kepastian hukum dalam menyusun dan menjalankan tahapan pemilihan.

“Perda yang tengah dibahas dapat segera ditetapkan sehingga panitia pilkades memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan seluruh tahapan,” katanya.

Selain aspek regulasi, Fraksi PKB juga menyoroti kesiapan anggaran pelaksanaan pilkades serentak.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan dukungan pembiayaan yang memadai agar proses demokrasi di tingkat desa berjalan lancar.

PKB mengusulkan bantuan keuangan pelaksanaan pilkades diberikan secara proporsional dengan mempertimbangkan jumlah pemilih di masing-masing desa.

“Pelaksanaan pilkades harus didukung pemerintah daerah melalui bantuan keuangan yang berbasis jumlah pemilih di setiap desa,” tegas Dodik.

Saat ini sedikitnya 17 desa di Kabupaten Pacitan masih dipimpin penjabat kepala desa.

Selain itu, terdapat sejumlah kepala desa lain yang masa jabatannya telah berakhir dan menunggu pelaksanaan pilkades serentak. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
#raperda pilkades #Pj Kepala desa #pilkades pacitan #PKB Pacitan #DPRD Pacitan