Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

47 Perda Pacitan Harus Direvisi, Mayoritas Terkait Retribusi Daerah

Nur Cahyono • Kamis, 11 Juni 2026 | 05:00 WIB
SERAHKAN LEGAL OPINION: Kepala Kejari Pacitan Farriman Isandi Siregar menyampaikan hasil kajian terhadap puluhan perda yang perlu disesuaikan dengan KUHP baru saat kegiatan di Pendopo Kabupaten Pacitan, kemarin (10/6).
SERAHKAN LEGAL OPINION: Kepala Kejari Pacitan Farriman Isandi Siregar menyampaikan hasil kajian terhadap puluhan perda yang perlu disesuaikan dengan KUHP baru saat kegiatan di Pendopo Kabupaten Pacitan, kemarin (10/6).

Jawa Pos Radar Pacitan – Sebanyak 47 peraturan daerah (perda) di Kabupaten Pacitan direkomendasikan untuk direvisi.

Penyesuaian tersebut diperlukan agar regulasi daerah selaras dengan ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekomendasi itu disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan melalui legal opinion yang diserahkan kepada Pemkab Pacitan di Pendopo Kabupaten, kemarin (10/6).

Kepala Kejari Pacitan Farriman Isandi Siregar mengatakan, seluruh regulasi di bawah undang-undang, termasuk perda, wajib menyesuaikan substansi dengan KUHP nasional yang baru.

“Ada 47 perda yang perlu disesuaikan, sudah kami serahkan ke pemkab dalam legal opinion hari ini,” katanya.

Menurut Farriman, salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru adalah penghapusan pidana kurungan yang selama ini masih tercantum dalam sejumlah perda.

“Di dalam KUHP yang baru pidana kurungan sudah tidak ada. Sementara di sejumlah perda masih dicantumkan. Penggantinya adalah pidana denda yang kategorinya sudah diatur dalam KUHP,” ujarnya.

Selain sanksi pidana, sejumlah istilah hukum yang selama ini digunakan dalam perda juga perlu diperbarui agar sejalan dengan terminologi dalam KUHP terbaru.

“Misalnya, penggunaan istilah kejahatan dan pelanggaran yang kini digantikan menjadi tindak pidana,” jelas Farriman.

Berdasarkan hasil kajian Kejari Pacitan, sekitar 80 persen dari total perda yang perlu disesuaikan berkaitan dengan sektor retribusi daerah.

Karena jumlahnya cukup banyak, Kejari menawarkan dua opsi kepada pemerintah daerah dan DPRD dalam melakukan revisi regulasi.

Yakni melalui pembahasan satu per satu atau menggunakan metode omnibus yang memungkinkan beberapa perda direvisi sekaligus dalam satu regulasi.

“Kami memberikan rekomendasi bisa dibahas satu per satu atau menggunakan sistem omnibus, satu perda mengatur penyesuaian beberapa perda sekaligus,” terangnya.

Farriman menegaskan, tidak seluruh perda harus dicabut. Regulasi yang masih relevan tetap dapat dipertahankan dengan melakukan penyesuaian terhadap substansi yang bertentangan dengan aturan terbaru.

“Kalau masih diperlukan, ya disesuaikan. Tapi kalau sudah tidak diperlukan lagi, silakan dicabut. Itu nanti menjadi kewenangan pemerintah daerah dan DPRD,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menilai penyesuaian regulasi daerah merupakan langkah penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan perda di lapangan.

“Proses penyesuaian regulasi daerah ini merupakan wujud komitmen bersama guna menjamin kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penegakan peraturan daerah, dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” katanya. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#perda pacitan #retribusi daerah pacitan #KUHP baru #kejari pacitan #bupati pacitan