Jawa Pos Radar Ponorogo - Musim kemarau dimanfaatkan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jawa Timur untuk membersihkan hambatan di saluran dan sungai.
Bangunan liar yang selama ini menutup aliran air mulai ditertibkan demi mempercepat normalisasi sekaligus mengantisipasi banjir saat musim hujan.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran berada di Desa Beton, Kecamatan Siman, Ponorogo.
Sedikitnya delapan bangunan ditertibkan karena berdiri di atas saluran dan sempadan sungai.
Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Dinas PU SDA Jatim Ari Pudji Astono mengatakan, keberadaan bangunan tersebut mengganggu fungsi saluran air dan menyulitkan proses perawatan jaringan irigasi.
“Bangunan tersebut berdiri di atas saluran dan sempadan sungai sehingga menghambat fungsi saluran,” ujarnya, Senin (8/6).
Penertiban tidak hanya dilakukan di Ponorogo.
Dinas PU SDA juga mencatat sedikitnya 18 bangunan di kawasan sempadan sungai Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, yang masuk daftar penanganan.
Di Kota Malang, instansi tersebut berencana melayangkan teguran kepada proyek pembangunan jembatan di Jalan Semeru karena pekerjaan dilakukan sebelum izin resmi diterbitkan.
Temuan lebih besar berada di Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Sebanyak 38 bangunan yang berdiri di atas saluran air tercatat masuk daftar penertiban dan akan ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah setempat.
Menurut Ari, bangunan liar menjadi salah satu kendala terbesar dalam proses normalisasi sungai dan saluran irigasi.
Banyak jalur air tertutup bangunan sehingga alat berat maupun petugas kesulitan melakukan pengerukan dan pemeliharaan rutin.
“Kalau saluran sudah tertutup bangunan, normalisasi menjadi sangat sulit. Karena itu bangunan liar harus dibersihkan,” tegasnya.
Selain bangunan liar, perhatian juga tertuju pada sebuah jembatan pribadi di Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.
Bangunan yang dibangun secara swadaya oleh warga itu dijadwalkan dibongkar pada Agustus mendatang.
PU SDA menilai konstruksi jembatan terlalu rendah dari muka air sungai sehingga berpotensi menghambat aliran dan meningkatkan risiko banjir.
Apalagi, bangunan tersebut saat ini juga dimanfaatkan sebagai lokasi usaha bengkel.
Meski demikian, pemilik tetap diberikan kesempatan membangun kembali jembatan tersebut dengan syarat mengurus perizinan dan mengikuti spesifikasi teknis yang ditetapkan pemerintah.
“Nanti boleh dibangun lagi, tetapi harus sesuai standar dan tidak mengganggu aliran sungai,” pungkasnya. (ian/her)
Editor : Hengky Ristanto